Polres Pasaman,Polsek Bonjol.
Pada hari Kamis Tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bonjol telah melakukan penangkapan terhadap Tsk an. BI pgl IWAN, laki-laki, Umur sekira 23 Tahun, Suku Melayu / Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Padang Laweh, Nagari Ganggo Hilia, Kec Bonjol, Kab Pasaman tersangka ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 01 / I / 2020 / Reskrim, tanggal 09 Januari 2020 dalam perkara pencurian terhadap perhiasan emas dan 2 ( dua ) unit Handphone merk Samsung dan Nokia,
Kejadian penangkapan berawal setelah Unit Reskrim Polsek bonjol melakukan Cek Post terakhir keberadaan tersangka, setelah jajaran polsek mengetahui keberadaan tersangka yang berada di daerah Kecamatan Tilatang Kamang, Kab Agam,mengetahui hal tersebut kemudian Anggota Polsek Bonjol yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Bonjol IPTU RONI,SH segera melakukan pengejaran terhadap Tersangka yang kemudian di dapati Tersangka sedang berada di rumah kakaknya yang bernama TN, Umur 36 th, Suku Melayu, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat Jorong Lurah Bawah Nagari Magek, Kec Kamang Magek, Kab Agam, dan dari tangan Tersangka petugas berhasil menyita.
– 1 ( satu ) emas yang telah di lebur, 1 ( Satu ) unit Handphone merk Samsung, 1 ( satu) stel pakaian yg digunakan pelaku, 1 ( satu ) Unit sepeda motor merk HONDA Kharisma tanpa No.Pol yang digunakan oleh pelaku
Sedangkan Barang Bukti lainnya berupa 3 ( tiga ) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin masih dalam pencarian. saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di mapolsek Bonjol guan penyelidikan lebih lanjut.
Be First to Comment