Polres Pasaman,Sumatera barat.
Pada hari ini Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 16.05 wib jajaran Sat reskrim polres pasaman berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/ 03/ I/ 2020/ Reskrim, tanggal 14 Januari 2020 yang bernama IH Pgl IF , Tempat tanggal Lahir Lubuk Sikaping / 28 September 1983, Umur 36 tahun, Jenis Kelamin Laki – Laki, Suku Minang, Pendidikan SMP (Kelas II), Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, warganegara Indonesia.
Alamat Jalan Imam Bonjol Gang Karya No. 02 Jorong Taluak Ambun Nagari Pauh Kec. Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/ 140/ XII/ 2019/ SPKT Res – Psm tanggal 18 Desember 2019.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamakan di rutan mapolres pasaman guna penyelidikan lebih lanjut
Selama giat berjalan dengan aman dan terkendali.
Be First to Comment