Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali amankan 2 tersangka kurir narkotika jenis ganja kering di jorong Muaro Bangun Nagari Sitombol kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, Senin (27/01) sekitar pukul 06.30 wib.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, SE menjelaskan kedua tersangka yang berinisal KA (29) warga Kelurahan Nangkodok 3 koto dibaruah, Kecamatan Payakumbuh utara, Kabupaten Kota Payakumbuh dan RS (26) warga Kelurahan Cubadak Aia 3 Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara, Kabupaten Kota Payakumbuh.
“Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering yang di bungkus lakban warna coklat dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Vega Nopol BA 2909 MH di jemput didaerah Kabupaten Madina Prov.Sumatra Utara dibawa ke Kota Payakumbuh,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE diruang kerjanya.
Sementara ditempat terpisah Kasat Resnarkoba polres pasaman Iptu Syafri Munir SH mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus berkat informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 01.00 wib, mendapat informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Dan ketika Kendaraan yang dicurigai melintas dari arah Kabupaten Madina menuju ke Bukit Tinggi dilakukan penyetopan tersangka berusaha melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan dengan upaya paksa,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya kata dia, Penangkapan jaringan Narkotika merupakan Antensi Kapolda Sumatera Barat yang menjadi prioritas utama terhadap jaringan pengedar narkotika guna membrantas jaringan peredaran narkotika.
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini kita amankan di Polres Pasaman untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Be First to Comment