Polres Pasaman Sumatera Barat.
Satuan Resnarkoba Polres Pasaman pada hari Sabtu tgl 01 Febeuari 2020 sekira pukul 19.45 wib melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki-laki berinisial DRA Pgl DEDI, 35 tahun, Minang, Karyawan swasta, Islam, Jorong III Pertanian Kenag. Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman sehubungan dengan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kejadian berawal ketika jajaran Polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Tarung tarung kec. Rao Kab. Pasaman sering dilakukan transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut kemudian Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE pada hari Sabtu tgl 01 Februari 2020 sekira pukul 17.00 wib memerintahkan kasat resnarkoba Iptu Syafri Munir SH dan jajaran Sat Resnarkoba untuk melakukan pengintaian terhadap rumah kediaman pelaku, kemudian sekira pukul 19.30 wib anggota Sat Resnarkoba melihat tersangka keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu ) unit becak motor merek Minerva tanpa Nopol,
Kanit II Sat Resnarkoba Bripka Ali Syahbana dan anggota langsung bergerak dan mengikuti dari arah belakang. Kemudian sewaktu pelaku berada di jalan lintas Sumatra tepatnya di Kampung Tongah jorong IV kenagarian. Tarung tarung Kecamatan Rao kabupaten Pasaman
Kanit II Sat Resnarkoba Bripka Ali Syahbana dan anggota langsung menyetop atau memberhentikan motor becak tersebut dan kemudian terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan 3 ( tiga ) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang masing masing paket dibungkus dengan plastik bening yang berada didalam saku celana tersangka.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 3 ( Tiga ) Paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing2 paket dibungkus dengan plastik warna bening, 1 ( satu ) bungkus Rokok merek H mild warna putih, 1 ( unit ) becak sepeda motor merek Minerva tanpa Nomor Polisi warna hitan.
Saat ini Tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Be First to Comment