Press "Enter" to skip to content

Kapolres Pasaman Buka Sosialisasi LHKPN Di Jajaran Polres Pasaman

Polres pasaman,Sumatera barat.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri yahya SE, membuka acara Sosialisasi  Tentang Penyampaian LHKPN Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017  tentang penyampaian LHKPN di lingkungan Polri yang dihadiri Wakapolres Pasaman Kompol Ahmad Yani,SH,MSi , Kabag Sumda AKP Jon Hendri SH,Para Kasat, Para Kapolsek , Kasium ,Operator dan narasumber dari Bag Sumda dan Siwas  Polres Pasaman. Rabu, 5 Februari 2020.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri yahya SE dalam sambutanya mengatakan bahwa  Laporan harta kekayaan penyelenggara negara E-LHKPN merupakan penyampaian harta kekayaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan basis elektronik, selain mempermudah para penyelenggara negara dalam menyampaikan harta kekayaan. Ada tiga poin penting dalam aplikasi E-LHKPN yang membedakan dengan pelaporan LHKPN dengan menggunakan blangko cetak, yakni terkait dengan waktu penyampaian, tata cara pendaftaran dan terkait dengan pengumuman.

Kegiatan sosialisasi E-LHKPN ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor LHKPN dalam penyampaian laporan melalui aplikasi E-LHKPN. Selain itu, melalui kegiatan ini tentunya kita berharap dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pejabat dan Personil wajib lapor LHKPN di lingkungan Polres Pasaman. Ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri yahya SE dalam sambutannya.

Diharapkan agar setelah selesainya kegiatan sosialisasi LHKPN ini, para penyelenggara negara Polres Pasaman  dan jajaran yang wajib lapor LHKPN ke KPK-RI segera mengirimkan formulir aktivasi penggunaan aplikasi e-filling untuk dikirimkan ke KPK-RI dan nantinya setelah pn/wl mendapatkan password yang dikirim KPK-RI ke email masing-masing polres agar segera mengisi lhkpn secara online (E-LHKPN) dengan alamat www.lhkpn.kpk.go.id karena pelaporan E-LHKPN selambat-lambatnya dilaporkan tanggal 31 Maret setiap tahunnya, dan kepada para admin LHKPN, Kabagsumda Polres Pasaman agar nantinya setelah pelaksanaan sosialisasi ini dapat mensosialisasikan kembali kepada penyelenggara negara wajib lapor LHKPN di lingkungan Bag, Sat dan Sie Dilingkungan Polres dan Polsek Sejajaran polres pasaman, sehingga penyelenggara wajib lapor LHKPN mengerti cara pengisian E-LHKPN,”Sambung Kapolres Pasaman AKBP Hendri yahya SE

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.