Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat kembali menamgkap seorang pelaku yang diduga pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk oknum pelaku Ilegal Minning di Kecamatan Dua Koto.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan pelaku berinisial IH (55) warga Sinuangon, Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo koto, Pasaman.
“Pelaku melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan alat berat (Exavator) dalam aktifitas Ilegal Minning di Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto,” terang AKBP Hendri Yahya, kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (10/2/2020).
Pelaku kata dia, diringkus di Jalan Raya Lintas Panti Simpang Empat-Silalang Jorong Purnama, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo koto, Pasaman sekitar pukul 07.55 WIB, (10/2) pagi tadi.
“Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi (model A) Nomor: LP/02/II/2020/Sek-Dk. Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 Jerigen (isi tiap jerigen sekitar 32 Liter) BBM Solar bersubsidi dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1724 DT,” tambahnya.
Selanjutnya kata dia, Pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Pasaman untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Atas perbuatannya, pelaku terancam minimal 6 tahun penjara,” katanya.