Polres Pasaman Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani SH,Msi dan Kasat Reskrim AKP Lazuardi SS,MH pimpin press conference terkait kasus dugaan korupsi Dana Kredit Mikro yang melibatkan mantan Kepala Jorong di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol yang berinisial SR (60) sebagai tersangka , bertempat di Aula Rupatama Polres Pasaman,KotaLubuk Sikaping , Kamis (13/2/2020).t
secara resmi berkas perkara terhadap Sekretaris Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol yang berinisial AM (55) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Kredit Mikro sekitar Rp300 Juta.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya juga menahan seorang tersangka lain yaitu mantan Kepala Jorong di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol yang berinisial SR (60).
“Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kredit Mikro di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol sejak bulan Desember 2009 hingga bulan Maret 2010 dengan total Rp300 Juta dan saat ini berkas perkaranya sudah tahap II dan telah diterima Kejari Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE mengatakan Semua berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri pasaman dan sudah P21 untuk disidangkan karena sudah dilimpahkan, terhadap kedua tersangka diserahkan sat reskrim kepada pihak kejaksaan,” tambahnya.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE menambahkan kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 atau 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Be First to Comment