Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani SH,Msi dan Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir SH pimpin press conference terkait pengungkapan kasus 61 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering, bertempat di Aula Rupatama Polres Pasaman,KotaLubuk Sikaping , Kamis (13/2/2020).
Dalam pelaksanaan press conference, digelar sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Kampung Lubuk Aro Jorong VI Nagari Persiapan Padang Mantinggi Utara Kec. Rao Kab. Pasaman
Adapun BB yang berhasil diamankan Polres Pasaman , 57 (lima puluh tujuh) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 57.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE mengatakan, bahwa ada dua orang tersangka yang telah berhasil diamankan melalui operasi Antik Singgalang 2020 polres pasaman, Peristiwa tersebut dapat diketahui bersadarkan pantauan Team Opsnal Sat Resnarkoba dan dari informasi yang didapatkan oleh Team Opsnal selama Ops Antik 2020 bahwa akan ada penjemputan ganja di daerah Sumatera Utara dan akan dibawa ke daerah Sumatera Barat dan akan melalui wilayah hukum Polres Pasaman,
mendapat informasi tersebut Kapolres Pasaman memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan dan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib, Team Opsnal melihat dua unit mobil yakni 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi BM 1657 NY dan 1 (satu) unit mobil merk DATSUN GO + Panca warna Putih dengan nomor polisi BA 1739 QK melewati daerah Rao menuju Sumatera Utara, diduga akan melakukan penjemputan ganja
pada saat berada di daerah Polongan Duo, mobil DATSUN GO + Panca berhenti di pinggir jalan dan sopir yang ketahui bernama YOGI ANDIKA PUTRA Pgl YOGI sedang memeriksa ban mobil DATSUN GO + PANCA, selanjutnya petugas pun turun dari mobil untuk mengamankan YOGI sambil mengatakan “ POLISI ”, akan tetapi YOGI ANDIKA PUTRA Pgl YOGI malah masuk kedalam mobil dan melarikan diri serta hampir menabrak petugas yang berdiri didepan mobilnya tersebut,
selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap YOGI ANDIKA PUTRA Pgl YOGI, yang mana pada saat pengejaran, mobil DATSUN GO + PANCA yang dikendarai oleh YOGI ANDIKA PUTRA Pgl YOGI hilang kendali dan menabrak mobil DAIHATSU XENIA warna putih BM 1657 NY yang terparkir dipinggir jalan karena waktu itu RJ Pgl RAHMAD sedang buang air kecil, yang menyebabkan mobil DATSUN GO + Panca yang di kendarai oleh YAP Pgl YOGI masuk kedalam parit didekat rumah warga,
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil DATSUN GO + PANCA yang dikendarai oleh YAP Pgl YOGI dan menemukan 3 (tiga) buah karung palstik warna putih, dimana 2 (dua) buah karung berada di bagian belakang dan 1 (satu) karung lagi berada di bangku bagian tengah, dan setelah dibuka ternyata didalam karung tersebut berisikan ganja, yang mana 1 (satu) karung berisikan paket ganja sebanyak 20 (dua puluh) paket, 1 (satu) karung berisikan paket ganja sebanyak 22 (dua puluh dua) paket dan 1 (satu) karung berisikan paket ganja sebanyak 15 (lima belas) paket,
Dan ketika petugas menanyakan kepada kepada YAP Pgl YOGI, apakah RJ Pgl RAHMAD ada mempunyai hubungan dengan ganja yang dibawanya tersebut dan di jawab oleh YAP Pgl YOGI bahwa RJ Pgl RAHMAD merupakan temanya yang bertugas sebagai pengawal dan memantau situasi selama dalam perjalanan serta memberitahukan kepada YAP Pgl YOGI apabila ada petugas yang razia agar ganja yang dibawa YAP Pgl YOGI bisa sampai ke tujuan, yang mana hal tersebut biasa di sebut dengan istilah tukang senter, kemudian petugas membawa para pelaku ke Puskemas Rao, dan setelah itu petugas membawa para pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Pasaman.
Be First to Comment