Jajaran Satlantas Polres Pasaman melaksanakan razia rutin dan mengamankan 49 pengendara dengan berbagai pelanggaran di beberapa tempat di kota Lubuk Sikaping, Kamis, (20/02/20).
Kapolres Pasaman AKBP Hendry Yahya Melalui Kasat Lantas Polres Pasaman AKP Bezaliel Mendrofa SH mengatakan, penertiban yang dilakukan di khususkan pada pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm standar, bergonceng lebih dari satu orang knalpot recing.
Pengendara dibawah umur, menggunakan hand phone saat berkendara, membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan pengendara yang melawan arus.
“Penertiban yang kita lakukan pada hari ini menjaring 49 pengendara dengan rincian surat tilang STNK 19 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) 16 lembar, dan sepeda motor 14 unit,” tambahnya AKP Bezaliel Mendrofa SH
Ia juga mengingatkan kepada seluruh orang tua agar melarang anaknya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak membawa kendaraan bermotor, karena anak di bawah umur rentan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Marilah bersama sama, masyarakat dan jajaran Satlantas Polres Pasaman untuk memilihara keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) lantas di Kabupaten Pasaman,” ujarnya AKP Bezaliel Mendrofa SH
Disebutkan, razia itu juga jadi bagian mempersempit ruang gerak pelaku Curanmor.
Be First to Comment