Kasat Lantas Polres Pasaman AKP Bezaliel Mendrofa Melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasaman Bripka Joko Sulistio mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi angka kecelakaan dikalangan pelajar. Penyuluhan dengan tema Kamseltibcarlantas dalam rangka menekan angka kecelakaan di usia pelajar
“Dalam penyuluhan yang dilaksanakan menyampaikan himbauan kepada guru dan siswa/siswi SMPN 1 Rao Selatan yakni, UU Kepolisian Negara no. 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Mengenai kelengkapan pengendara, Kelengkapan Kendaraan, Harkamtibmas, Harkamseltibcar Lantas.
Selain itu unit dikyasa juga mengajak dan menghimbau kepada majelis guru agar mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan pengendara dalam berkendara di jalan raya serta melarang kepada para pelajar menggunakan kendaraan bermotor”.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini para pelajar dapat memahami dan mengerti tentang Harkamseltibcar Lantas, di mulai dari Lingkungan sekolah baik guru maupun siswa siswi di SMPN 1 Rao Selatan, mari kita budayakan tertib berlalu lintas , mari kita biasakan hidup tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dijalan.
Be First to Comment