Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Kapolsek Panti Iptu Edwin SH yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Panti bersama dengan anggota Sat Pol PP Kab. Pasaman, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 bertempat Di Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kec. panti yang mana ada 1 orang perempuan nama MEYUNITA, 24 tahun, Minang, Swasta, Kp. Padang Nagari Padang gelugur Kec. Padang gelugur,
Diamankan masyarakat Ampang gadang, diduga perempuan tersebut akan melakukan perbuatan asusila bersama dengan seorang laki laki bernama ARSAD, 20 tahun, Minang, Tani, Ampang Gadang (melarikan diri). Selanjutnya atas kejadian tersebut dilakukan musyawarah oleh masyarakat bersama dengan Ninik mamak ampang gadang serta didampingi oleh Kanit reskrim dan anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman,
Dalam musyawarah tersebut peroleh kesepakatan /musyawarah tersebut adalah, yang mana terhadap pihak laki laki nama ARSAD (diwakili oleh pihak keluarga) akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku dimasyarakat ampang gadang
Dan pihak keluarga pun menyanggupi atas sanksi tersebut. Sementara terhadap perempuan nama MEYUNITA akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sat Pol PP kabupaten Pasaman dan selanjutnya MEYUNITA dibawa ke kantor dinas Sat Pol PP. Selama acara berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman.
Be First to Comment