Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020, sekira pukul 10.00 wib Sat Resnarkoba melaksanakan tahap II perkara tindak pidana Narkotika, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2020 / Res-Psm, tanggal 09 Januari 2020, Berkas Perkara Nomor :
1. BP / 01 / I / 2020 / Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2020, dengan surat pengantar Nomor : R / 07 / III / 2020 / Resnarkoba, tanggal 05 Maret 2020, atas nama tersangka JULIO DENARIPO Pgl JULIO, yg di terima oleh JPU atas nama YERLI FITRISIA FRISILLA, SH, MH.
2. BP / 02 / I / 2020 / Resnarkoba, tanggal 29 Januari 2010, dengan surat pengantar Nomor : R / 08 / III / 2020 / Resnarkoba, tanggal 05 Maret 2020, atas nama tersangka BAMBANG IRAWAN Pgl IWAN, yg di terima oleh JPU atas nama YERLI FITRISIA, S.H, MH.
Situasi terdapat aman tertib terkendali
Be First to Comment