Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman dibawah pimpinan Brigadir Hardoni bersama Brigadsir Agusrizal,Brigadir Idep Pebria Sandi, Brigadir Pruyma Madralio berhasil menangkap pelaku pencuri hp di rumah Nurmaliza, karyawan, Selasa (11/03/2020) sekitar pukul 12.30 wib.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi SS,MH, membenarkan kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 30 / III / 2020 / SPKT / Res-PSN tanggal 10 maret 2020.
Pelaku Mayunis Sujono alias Minkun, (35) pekerjaan Wira swasta, alamat Jl. Peru PT RAB Pemukiman Limbungan Blok J Rumbai Pesisir Pekan Baru. Dengan Barang bukti 1 unit handphone merek Strawbery warna hitam, 2 buah kartu telkomsel dan Uang sejumlah Rp. 170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah )
Dalam introgasi awal yang dilakukan oleh penyidik pembantu pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di rutan mapolres pasaman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut lebih lanjut.
Be First to Comment