Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pada hari Selasa tgl 17 Maret 2020 sekira pukul 02.30 wib unit II Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Bripka Ali Syahbana SH telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Mubnir SH membenarkan Jajaran Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan di jalan lintas Sumatera Medan – Bukittinggi yang bertempat di sebelah SPBU pertamina Sawah Panjang Lubuk Sikaping di Jorong Rumah Nan XXX Kenag. Air Manggis Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Mengamankan satu orang tersangka berinisial FHT Pgl HOLMES, 42 tahun, Batak, Wiraswasta ( Sopir ), Islam, Padang Rajo Jorong IV Koto Barat Kenag. Kinali Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.
Serta menyita barang bukti berupa
1 ). 1 ( Satu ) Paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dibalut dengan Tisue dan dibalut lagi dengan lakban warna putih kemudian dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam.
2). 1 ( satu ) Unit Mobil merek Toyota CALYA warna merah dengan Nomor Polisi BA 1014 SB.
3). 1 ( Satu ) unit timbangan digital warna silver merek KRISBOW.
4). 1 ( Satu ) unit handphone merek Samsung warna Hitam.
Kejadian berawal dari informasi yang dikumpulkan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Pasaman. berdasarkan informasi tersebut Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan pengintai di daerah Kecamatan Rao sampai Kecamatan lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Kemudian pada pukul 01.30 wib sewaktu berada di SPBU Pertamina Kauman Kecamatan Rao Selatan, anggota Sat Resnarkoba melihat 1 ( satu ) unit mobil merek Calya warna merah dengan gelagat sopir yang mencurigakan, sehingga anggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang menuju Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dan Pada saat berada di SPBU Sawah Panjang Kecamatan Lubuk Sikaping sekira pukul 02.30 wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut, kemudian memeriksa isi mobil beserta sopir sewaktu dilakukan pemeriksaan awalnya petugas menemukan 1 ( satu ) unit Timbangan Digital warna silver .
selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap bagian mobil yang lainya. Lalu petugas melihat plang besi bagian depan tepatnya di didepan Bemper mobil tutupnya seperti sudah dibuka. Sehingga anggota Sat Resnarkoba membuka tutup plang tersebut dan didalam plang petugas melihat ada bungkusan lakban warna hitam. Sehingga anggota Sat Resnarkoba menanyakan kepada tersangka isi bungkusan tersebut.
Dan tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah narkotika jenis Sabu. lalu anggota Sat Resnarkoba mengeluarkan bungkusan dari dalam plang besi yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan petugas sekuriti SPBU pertamina.
Setelah paket dikeluarkan lalu dibuka lagi lakban yang membungkus paket tsb dan kemudian dilihat isi paket tersebut diduga narkotika jenis Sabu. tersangka juga mengakui bahwa paket tersebut adalah narlotika jenis Sabu dimana paket narkotika jenis sabu diakui oleh tersangka FHT Pgl HOLMES bahwa paket Narkotika jenis sabu dia yang punyai dan menyimpannya didalam plang besi mobil.
Saat ini Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya.
Be First to Comment