Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pada hari Rabu tanggal 18 maret 2020 sekira pukul 15.00 wib jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman kembali berhasil membekuk 2 ( Dua) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
kejadian berawal di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittingi tepatnya di depan Mako Polsek Rao bertempat di Jorong II Pasar Rao Kenag. Tarung – tarung Kec. Rao Kab. Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir SH mengatakan Kedua tersangka yang berhasil diamankan yang pertama berinisial SH Pgl HADI, 27 tahun, Aceh, Islam, Dusun Tengku Diteuming Kelurahan BIE Kecamatan Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara Propinsi Aceh. yang kedua berinisial RZ Pgl Dani, 19 Tahun, Aceh, Swasta, Dusun Tengkusyik Kelurahan BIE Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh.
Dalam kejadian tersebut Jajaran Sat Rssnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa
1) 1 ( satu ) paket Besar diduga Narkotika Jenis Sabu diperkirakan seberat lebih kurang 1 Kg yang di bungkus dengan plastik bening kemudian di bungkus dengan plastik warna hijau dan kuning dengan merek GUANYINWANG lalu dibungkus lagi dengan plastik bening ditambah lagi bungkus plastik warna hitam yang terakhir dibalut dengan lakban putih.
2) 1 ( satu ) unit Mobil Merek Daihatsu Terios warna hitam Metalic dengan Nomor Polisi BK 1484 PI.
3) 1 ( satu ) unit handphone Iphone warna hitam
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh sat Resnarkoba Polres Pasaman bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah sumatera utara ke daerah sumatera barat . Sehingga personil Anggota Sat Resnarkoba Dipimpin oleh Kapolres Pasaman AKBP HENDRI YAHYA dan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman IPTU SYAFRI MUNIR. SH melakukan pengintaian selama 3 ( tiga ) hari berturut.
kemudian pada hari Rabu sekira pukul. 02.00 wib anggota Sat Resnarkoba yang di Back up oleh Kapolsek Rao serta Kanit Reskrim dan KSPKT C Polsek Rao melihat 1 ( satu ) unit mobil Terios warna hitam melintas di Wilayah hukum Polsek rao yangdiperkirakan identik dengan informasi yang diperoleh.
Sehingga Mobil Terios warna hitam tersebut distop didepan Mako Polsek Rao kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sopir dan bagianbagian mobil. Dan diatas bangku belakang mobil ditemukan 1 ( satu ) bungkusan besar yang dibungkus plastik warna hitam kemudian setelah bungkusan tersebut dibuka yang disaksikan oleh Wali Nagari bersama warga masyarakat setempat ditemukan bungkusan plastik merek GUANYINWANG dan ditanyakan kepada tersangka apa isi bungkusan tersebut dan diakui oleh tersangka bahwa bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang mereka bawa dari Kota Medan Propinsi Sumut.
Selanjutnya Tersangka diamankan beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan oleh penyidik
Be First to Comment