Press "Enter" to skip to content

Resnarkoba Polres Pasaman Ciduk Remaja Pengedar Ganja kering

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir SH memberikan keterangan pers bahwa benar Sat Resnarkoba Polres Pasaman telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja bertempat  di samping rumah yang beralamat di jorong IV salibawan Nagari sundata Kec Lubuk sikaping Kab Pasaman,  selasa (17 /03 / 2020) sekira pukul 22.30 wib

Tersangka yang diamankan berinisial  ZPA pgl Zidan, 16 tahun, piliang, Islam, Jorong IV Sali bawan Kec.Lubuk sikaping Kabupaten Pasaman, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat telah di amankan seorang laki-laki a.n farrel yang mana pada saat itu masyarakat mengamankan an farrel sedang menggunakan narkotika jenis ganja di samping Heler Padi milik sdr BULANIS yang beralamat di jorong IV salibawan kec.lubuk sikaping kab.pasaman.

Mendapat laporan tersebut Unit II Sat resnarkoba Polres Pasaman dibawah pimpinan Bripka Ali Syahbana melakukan pengembangan dan didapat keterangan dari Sdr FAREL bahwa Narkotika jenis ganja kering tersebut diperoleh dari adr ZIDAN. Selanjutnya Sat Resnarkoba mendatangi sdr ZIDAN di rumah kediaman nya.

Setelah anggota Sat Resnarkoba menanyakan kepada Sdr ZIDAN apakah masih ada ganja yang disimpannya, Dan didampingi oleh Kepala Jorong dan warga setempat beserta orang tua sdr Zidan menyaksikan sewaktu ZIDAN mengambil 1 ( satu ) paket ganja kering dari samping rumah orang tuanya dan menyerahkan kepada anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman.

Selanjutnya Tersangka yang dapat diamankan beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan oleh penyidik

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.