Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Humas Polres Pasaman gelar Press Conference terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Pasaman, Jum’at (20/03/2020).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya SE didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani SH,Msi dan Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir SH mengatakan, dari bulan Januari hingga Maret 2020, polres Pasaman telah berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum polres pasaman.
“Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman dan akan dijerat dengan Pasal 114 (2) subs 115 ayat ( 2 ) subs 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Hendri Yahya SE.
“Dari hasil penangkapan semua ini, sedang kita lakukan penanganan dan proses hukum oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan masih maraknya peredaran Narkotika di wilayah hukum polres pasaman, jajaran sat resnarkoba selalu berupaya melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah dan sebagainya.
Usai Press Conference, dilanjutkan denga fto bersama dengan media cetak dan elektronik yang hadir.
Be First to Comment