Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Pari kamis tanggal 26 Maret 2020 sekira pukul 09.30 wib bertempat di mesjid Raya Pauah Durian Tinggi kecamatan Lubuk sikaping, Kapolsek Lubuk Sikaping AKP FION JONI HAYES, S.H, M.M. dan jajaran polsek melaksanakan kegiatan memberikan himbauan covid-19 kepada pengurus mesjid Raya Pauah Durian Tinggi kecamatan Lubuk sikaping .
Dalam kegiatan tersebut kapolsek lubuk sikaping memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan acara pernikahan di masjid dan agar pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di rumah atau di kantor KUA kecamatan Lubuk Sikaping dengan ketentuan yang telah diatur oleh KUA.
Sehubungan dengan hal tersebut Kapolres pasaman AKBP Hendri Yahya SE menyampaikan sesuai dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,”tutup Kapolres pasaman AKBP Hendri Yahya SE
Be First to Comment