Press "Enter" to skip to content

Kapolsek Lubuk Sikaping Beri Himbauan Kepada Masyarakat” Laksanakan Pernikahan di KUA atau Dirumah Saja”

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Pari  kamis tanggal  26 Maret 2020 sekira pukul  09.30 wib bertempat di  mesjid Raya Pauah Durian Tinggi kecamatan Lubuk sikaping,  Kapolsek Lubuk Sikaping AKP FION JONI HAYES, S.H, M.M. dan jajaran polsek melaksanakan kegiatan memberikan himbauan covid-19 kepada pengurus mesjid Raya Pauah Durian Tinggi kecamatan Lubuk sikaping .

Dalam kegiatan tersebut kapolsek lubuk sikaping  memberikan himbauan kepada masyarakat agar  tidak melakukan acara pernikahan di masjid  dan agar pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di rumah atau di kantor KUA kecamatan Lubuk Sikaping dengan ketentuan yang telah diatur oleh KUA.

Sehubungan dengan hal tersebut Kapolres pasaman AKBP Hendri Yahya SE menyampaikan sesuai dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,”tutup Kapolres pasaman AKBP Hendri Yahya SE

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.