Press "Enter" to skip to content

Sat Reskrim Polres Pasaman Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman menangkap DD (21), warga Kecamatan lubuk sikaping  kabupaten pasaman, yang diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. DD diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur  berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/47/IV/2020/SpkT Res Psm, tanggal 15 april 2020.

“Perbuatan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka DD terhadap anak dibawah umur itu dilakukan sejak bulan oktober lalu sampai 14 april kemarin,” ujar  Kapolres Pasaman, melalui Kasat Reskrim, AKP Lazuardi.SS,MH di  mapolres Pasaman, Rabu (15/04/2020).

Kasat Reskrim, AKP Lazuardi.SS,MH, menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka saat berada di  di rumah tersangka. Terakhir kali aksi itu dilakukan tersangka pada 14 april  lalu, dan diketahui oleh orang tua korban. atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pasaman,” katanya.

Tersangka sendiri langsung diamankan Sat Reskrim polres pasaman  dengan Nomor : Sp.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan dijerat atas pelanggaran pasal 76 (d) juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.