Polres Pasaman-.Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Pasaman, Senin tanggal 11 Mei 2020 pukul 05.30 Wib di jalan usaha tani Jorong V Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao sekitar, kembali membekuk 2 (dua) orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Penangkapan kedua tersangka berinisial SH (40) dan AAS (35) warga Jorong Binubu Kubu Gadang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman menurut Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dilakukan oleh tersangka. Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 27 paket besar diduga Narkotika jenis daun Ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat yang dimasukkan ke dalam karung goni plastik, ujar Kapolres. Selain mengamankan kedua tersangka dan 27 (dua puluh tujuh) paket daun ganja, juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Merk Maxtron warna hitam,” tambah Kapolres.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, IPTU Syafri Munir, SH, operasi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat Sumpadang yang telah mengamankan dua orang laki-laki (tersangka) dan dibawa ke Mako Polsek Rao, pada senin dinihari tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul. 02.00 wib masyarakat Sumpadang mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki beserta sepeda Motor Yamaha Vega R warna hitam karena dicurigai membawa sesuatu barang yang berbentuk karung goni plastik warna putih namun sewaktu ke 2 (dua) tersangka ditemukan masyarakat di daerah Bukit Tigo Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kec. Rao Kab. Pasaman sudah tidak ada lagi membawa karung goni plastik. Sehingga masyarakat membawa ke 2 (Dua) tersangka ke Polsek Rao. Selanjutnya Kapolsek Rao menghubungi personil Satresnarkoba Polres Pasaman. Kemudian atas perintah Kasat Resnarkoba anggota opsnal Sat Resnarkoba meluncur ke Polsek Rao dan bersama Kapolsek Rao beserta anggota Polsek Rao langsung menyisir jalan yang dilalui oleh ke 2 (dua) orang tersangka.
Pada pukul 05.30 wib anggota Sat Resnarkoba yang juga dibantu masyarakat setempat menemukan 2 (Dua) karung goni plastik warna putih di pinggir jalan, kemudian anggota sat Resnarkoba membuka karung goni plastik tersebut dan ditemukan paket besar diduga ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat. Dan kemudian dilakukan penghitungan jumlah keseluruhan yakni sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) paket besar ganja kering yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat. Setelah ke 2 (dua) tersangka diinterogasi diketahuilah bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Muara Sipongi Kabupaten. Madina Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang rencananya akan dibawa ke Daerah Durian Kadap kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman., terang Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ujar Kasatresnarkoba.
Be First to Comment