Polres Pasaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Langkah itu diambil untuk lebih menekan kenaikan kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera Barat. Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II tersebut, beberapa wilayah di Sumatera Barat telah mulai memperketat akses masuk kewilayahnya masing-masing. Bagi kendaraan maupun orang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan akan disuruh kembali ke tempat asalnya. Tidak terkecuali, Polres Pasaman pun bersama dengan instansi terkait di setiap Pos Perbatasan yang ada di kabupaten Pasaman melakukan hal yang sama dengan wilayah lain di Sumatera Barat. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam PSBB, dimana pada masa PSBB ini setiap orang dilarang untuk melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain, ataupun melakukan mudik karena masa PSBB ini juga bertepatan dengan menjelang hari raya idul fitri 1441 H.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, dalam memberikan arahan kepada Para Pejabat Utama Polres Pasaman pada Rabu pagi 13/05/2020. Kapolres juga mengharapkan kepada para personil Polres Pasaman maupun instansi terkait yang berada di check Point Pos Perbatasan baik Pos Perbatasan Pasaman-Agam, Pos Perbatasan Pasaman Riau maupun Pos Perbatasan Pasaman Sumatera Utara, untuk lebih memperketat aturan dan pemeriksaan bagi setiap kendaraan ataupun orang yang akan masuk maupun keluar Kabupaten Pasaman, setiap kendaraan yang melintas selain kendaraan yang ada di dalam ketentuan PSBB agar disuruh putar balik kembali ke daerah asalnya.
Diharapkan dengan pemberlakukan aturan yang lebih ketat ini dapat mempercepat penanganan penyebaran virus Covid-19 dan menjadi berkurang ataupun dapat memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, tutup Kapolres
Be First to Comment