Polres Pasaman,
Langkah pengedar narkoba sudah banyak yang berakhir di tangan satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, hal ini didasarkan dengan sudah banyaknya dilakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba yang melintas di kabupaten Pasaman, namun hal itu tidak membuat ciutnya nyali para pelaku pengedar narkoba. Terbukti hanya berselang 2 (dua) hari sejak Senin 11/05/2020, hari ini Rabu 13/05/2020 (kemarin,Red) pukul 10.30 wib satuan reserse Narkoba Polres Pasaman kembali menghentikan langkah pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering, di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di depan kedai milik ASTIN di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, didampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH bahwa satuan Resnarkoba Polres Pasaman kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti jenis Ganja kering sebanyak 9 (sembilan) paket besar beserta karung goni warna putih dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk toyota kijang yang dipergunakan pelaku untuk membawa narkotika jenis ganja kering tersebut, dimana pelaku sebanyak 3 (tiga) orang dengan inisial ND, IW dan MK, namun IW dan MK berhasil melarikan diri dari kejaran petugas pada saat penangkapan.
Selanjutnya menurut Kapolres, penangkapan ini dilakukan oleh personil yang sedang melakukan tugas di Pos pengamanan Operasi Ketupat di Muara Cuabadak. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang membawa karung goni plastik mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba bersama personil pos pengamanan langsung menyisir sepanjang jalan di Muara Cubadak. Sekira pukul 10.30 wib personil sat Resnarkoba bersama personil Pos pengamanan melihat ada 1 (unit) mobil Kijang sedang parkir, dan pada saat didekati petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan (satu) karung goni plastik warna putih berisikan paket-paket diduga narkotika jenis ganja kering, namun 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dan kabur ke arah hutan yang berada di TKP. Setelah diperiksa paket-paket tersebut berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 9 (sembilan) paket besar, yang mana menurut keterangan pelaku ND, narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Kabupaten Madina Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyisiran oleh personil Satresnarkoba ke TKP awal dan berhasil menemukan sisa barang bukti yang disimpan oleh pelaku di semak belukar dipinggir sungai sebanyak 51 (lima puluh satu) paket besar lagi, sehingga total narkotika yang diamankan petugas dari pelaku sebanyak 60 (enam puluh) paket besar. Pelaku berinisial ND membawa narkoba dari daerah Madina dan akan dibawa ke daerah Payakumbuh untuk diedarkan, namun aktifitas pelaku tersebut terhenti di tangan Personil Polres Pasaman, dan terhadap pelaku dapat diancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tutup Kasat Resnarkoba.
Be First to Comment