Dalam rangka menjaga kesehatan para tahanan yang di tahan di rumah tahanan Polres Pasaman dari berbagai macam penyakit, khususnya Covid-19, maka pada Senin pagi (18/05/2020) Polres Pasaman bersama-sama dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman melakukan pengecekan kesehatan terhadap seluruh tahanan yang ada di Rutan Polres Pasaman dengan menggunakan metode Rapid Test.
Pengecekan kesehatan para tahanan ini dilakukan tim gugus tugas bersama dengan Kasat Tahti Polres Pasaman IPTU SAMI mewakili Kapolres Pasaman selaku wakil ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman. Pada saat pengecekan tersebut, diketahui bahwa hasil Rapid Test salah satu tahanan yang berinisial SHP positif. Tahanan inisial SHP berjenis kelamin wanita tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang penahanannya dilakukan di rutan Polres Pasaman. Benar bahwa hasil rapid test tahanan wanita titipan Kejaksaan Negeri Pasaman inisial SHP positif, sambung Kasat Tahti Polres Pasaman didampingi tim gugus tugas.
Menidaklanjuti hasil rapid test tahanan wanita yang positif tersebut, pada hari Selasa pagi (19/05/2020) pukul 09.00 wib, dilakukan pengambilan sampel swab (cairan hidung dan tenggorokan) tahanan wanita inisial SHP yang dilakukan oleh Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Pasaman didampingi Kapolres Pasaman yang diwakili oleh Paurkes Bag Sumda Polres Pasaman AIPDA Marjoko Diyanto, A.Md, Kep.
Menurut Paurkes, hasil Swab yang telah diambil dari tahanan wanita SHP tersebut dibawa ke Laboratorium Universitas Andalas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan swab dapat diketahui 3 x 24 jam setelah sampel diterima dan diperiksa oleh pihak laboratorium. Setelah hasil swab keluar barulah dapat diketahui apakah tahanan wanita inisial SHP tersebut positif Covid-19 atau tidak, tutup Paurkes Aipda Marjoko.
Be First to Comment