Press "Enter" to skip to content

Polres Pasaman Ungkap Lagi Kasus Narkoba

Maraknya peredaran narkoba akhir-akhir ini khususnya di kabupaten Pasaman telah sangat mengkhawatirkan dan sasaran pengedarannyapun tidak pandang bulu lagi dalam memilih atau mengedarkan barang haram tersebut, karena para pengedar tidak segan-segan menjual barang haram tersebut kepada anak-anak. Oleh karena itu baik instansi pemerintah maupun masyarakat telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas, menghambat ataupun menghentikan ruang gerak para pelaku atau pengedar narkoba tersebut.

Upaya tersebut juga dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman yang juga terus berupaya keras menghambat dan mengehentikan langkah para pelaku narkoba baik yang beraksi di wilayah kabupaten Pasaman ataupun yang hanya lewat atau melintas. Hal ini terbukti dipenghujung bulan Mei 2020 yang bertepatan dengan minggu pertama bulan syawal 1441 H yakni hari Sabtu 30/05/2020 pukul 10.00 Wib, Polres Pasaman berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering di jorong II Pasar Rao Kenagarian Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman inisial RA dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket besar yang dibawa menggunakan kendaraan mobil Suzuki Karimun warna hitam dan plat nomor BA 1780 Q, sedangkan 2 (dua) orang teman pelaku inisial AH dan IG berhasil melarikan diri dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket dengan tersangka inisial RA, sedangkan tersangka AH dan IG berhasil melarikan diri (DPO) dan saat ini masih terus diburu oleh personil dilapangan, terang Kasat Resnarkoba.

Pelaku membawa narkoba jenis ganja kering tersebut dari daerah kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan suzuki karimun warna silver dan plat nomor BA 1780 Q, namun langkah pelaku berhasil dihentikan oleh personil Polres Pasaman. Sebelumnya mobil pelaku telah dicurigai oleh personil pos pengamanan muaro cubadak sewaktu akan melintas menuju Mandailing Natal, saat itu petugas Pos meminta pengemudi dan penumpang mobil meninggalkan KTP dan pelaku berjanji akan mengambilnya sewaktu akan kembali pada sore harinya, namun sewaktu kembali melewati Pos Perbatasan mobil pelaku tidak berhenti, dan petugas pos pengamanan langsung melakukan pembuntutan sambil menghubungi personil Polsek Rao dan meminta untuk menghentikan mobil tersebut sewaktu melintas di depan Polsek Rao, namun mobil tersebut berbelok ke kiri sebelum sampai di depan Polsek Rao. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke arah Simpang Rumbai / Lubuk Layang dan diduga kendaraan pelaku hilang kendali sehingga terperosok ke dalam parit dekat pekebunan warga, setelah diperiksa bersama dengan warga sekitar ditemukan 35 (tiga puluh lima) paket besar narkoba jenis ganja kering di mobil tersebut. Tutup Kasat Resnarkoba. (Humas Polres Pasaman)

 

 

 

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.