Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap personil Polri terutama bagi personil yang memegang senjata api (senpi), perlu dilakukan pengecekan dan pemantauan secara berkala, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan psikologi.
Pemeriksaan psikologi secara berkala ini wajib diikuti oleh setiap personil Polri yang mendapat pinjam pakai senjata api maupun bagi yang akan mengajukan pinjam pakai senjata api karena merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
Pemeriksaan psikologi ini dilakukan oleh bagian Psikologi Biro SDM Polda Sumbar pada hari Selasa 09/06/2020 di Aula Polres Pasaman pukul 09.30 wib dan diikuti oleh 58 orang personil. Pemeriksaan ini dibuka langsung oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE didampingi oleh ketua tim psikologi AKP Kabut Setia Budi dan Kabag Sumda AKP Jon Hendri.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan kepada personil yang memegang senjata api ataupun yang akan mengajukan pinjam pakai senjata api, bahwa penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas adalah sebagai alternatif terakhir jika memang sudah mengancam keselamatan petugas sendiri atau orang banyak. Ini sesuai dengan Perkap Kapolri nomor 1 tahun 2009.
Jadi penggunaan senjata api tidak dapat dilakukan dengan seenaknya, karena apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penggunaan senjata api maka pemegangnya tidak saja terancam hukuman disiplin tetapi juga pidana, ujar Kapolres.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan kepada personil yang memegang senjata api, agar lebih berhati-hati dalam pengamanannya baik sewaktu di bawa maupun tidak. Dengan menjaga dan mengamankan senjata api dengan baik, kita berharap kejadian- kejadian yang tidak diinginkan yang dapat merugikan personil itu sendiri dapat dihindari, tutup Kapolres.
Be First to Comment