Pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Kepolisian Resor Pasaman akhir-akhir ini disertai dengan barang bukti dalam jumlah besar, walaupun saat ini berada dalam masa pandemi Covid-19.
Situasi tersebut tidak membuat ciutnya nyali personil satuan Resnarkoba Polres Pasaman dalam mengungkap pelaku peredaran narkoba. Hal ini tentu saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengingat banyaknya jumlah barang bukti dalam setiap proses penangkapan, maka penyidik Satresnarkoba mengupayakan untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
Seperti halnya dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar narkoba yang dilakukan pemusnahannya, pada hari ini Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di halaman mako Polres Pasaman, Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika nomor : B-854/L.3.18/Enz.1/06/2020 tgl 08 Juni 2020, dipimpin langsung Kapolres Pasaman AKBP HENDRI YAHYA, SE.
Barang bukti tersebut diatas merupakan hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Pasaman pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pinggir jalan lingkar Pasar Rao – Huta Nauli Jorong III Huta Nauli Nagari Tarung tarung Kec. Rao Kab. Pasaman sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/62/V/2020/Res-Psm tanggal 30 Mei 2020, dengan Tersangka ROBERT AGUSTA Pgl ROBERT dan ANDI HERMAWAN Pgl ANDI (Melarikan diri/DPO).
Menurut Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, pemusnahan barang bukti Narkoba ini dalam rangka meringankan dan mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba, tutup Kapolres.
Be First to Comment