Disela-sela acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 35 paket besar, Kapolres Pasaman menyempatkan memberikan penghargaan (reward) kepada personil yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 35 paket besar, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolres Pasaman nomor : Kep/22/ VI/2020 tgl 10 Juni 2020.
Pemberian reward tersebut turut disaksikan oleh Forkopimda kabupaten Pasaman. Pemberian reward ini dilakukan atas dedikasi dan upaya personil dalam melakukan tugas kepolisian. Personil yang mendapat reward tersebut adalah BRIGADIR RONAL RIZKI & BRIGADIR ATRIO SAKTI YANDRI, Berkat kepekaan dan kejeliannya, mereka dapat menggagalkan penyelundupan narkoba yang melewati wilayah kabupaten Pasaman.
Dalam kesehariannya BRIGADIR RONAL RIZKI bertugas di bagian seksi Propam Polres Pasaman, sedangkan BRIGADIR ATRIO SAKTI YANDRI bertugas sebagai personil satuan reserse Narkoba. Pada saat keduanya (RONAL dan ATRIO) sedang berdinas di Pos Perbatasan Pasaman dengan Sumut inilah mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP HENDRI YAHYA,SE, bahwa BRIGADIR RONAL RIZKI & BRIGADIR ATRIO SAKTI YANDRI telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang melewati kabupaten Pasaman sewaktu sedang berdinas Di Pos perbatasan Muaro Cubadak Rao sewaktu masa PSBB berlaku Di wilayah Sumatera Barat.
Diharapkan dengan adanya reward ini, hendaknya dapat memacu semangat personil lainnya maupun yang bersangkutan agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas, harap Kapolres.
Be First to Comment