Menjelang peringatan hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020, jajaran Polres Pasaman kembali mengukirkan prestasi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering pada hari Minggu 28 Juni 2020 sekira pukul 04.30 wib di samping rumah makan roda baru jorong biduak kenagarian Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman yang dilakukan oleh inisial TBR dan AH (melarikan diri) Kedua pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Pasaman melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada yang membawa narkotika jenis ganja kering di Kab. Pasaman.
Selanjutnya terang Kasat Resnarkoba, sewaktu melakukan pengintaian melintas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna putih. Karena merasa curiga dengan gerak gerik pengemudi maka Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Saat dilakukan penyetopan di depan mako Polsek Rao, anggota Sat Resnarkoba menyuruh pengemudi untuk berhenti namun mobil tidak mau berhenti dan berusaha kabur dari kejaran petugas sehingga terjadi kejar kejaran dengan petugas.
Sewaktu pengejaran mobil pelaku berbalik arah di rumah makan roda baru Kec. Bonjol ke arah Lubuk sikaping dan di daerah Ujung Rajo Kec. Bonjol mobil tersebut ditemukan dan 1 (satu) orang pelaku TBR sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya melarikan diri, Sambung Iptu Syafri Munir.
Setelah TBR diamankan, selanjutnya dilakukan penyisiran sepanjang pelarian pelaku karena pelaku telah membuang barang bukti. Akhirnya petugas melihat 3 ( tiga ) buah karung goni plastik yang isi nya benda padat disekitar rumah makan roda baru. Setelah ditanyakan kepada TBR, ianya mengakui bahwa ketiga karung tersebut adalah miliknya yang setelah diperiksa ternyata isinya ganja kering sebanyak 52 (Lima Puluh Dua) paket besar yang diangkut dengan mobil toyota avanza warna putih Nopol BB 1527 FQ pada bagian depan dan B 1138 BMC pada bagian belakang, tutup Iptu Syafri Munir.
Be First to Comment