Press "Enter" to skip to content

LAGI-LAGI POLRES PASAMAN UNGKAP NARKOBA JENIS GANJA 102 PAKET BESAR

Lubuk Sikaping – Senin pagi (10/08) jajaran satuan reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap penyelundupan narkoba sebanyak 5 (lima) karung yang berisi 102 (seratus dua) paket besar ganja kering pukul 05.00 wib di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi yang tepatnya di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Kenag. Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman yang dilakukan tersangka RTF (21 tahun) dan MF (20 tahun) yang diangkut menggunakan toyota avanza warna silver B 1809 EOJ.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE bahwa tadi pagi anggota kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 102 paket besar beserta pelakunya, karena mobil pelaku terlibat kecelakaan.Disaat yang bersamaan Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir, SH menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari Senin tgl 10 Agustus 2020 Sekira pukul 06.00 wib anggota Sat Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan patroli mendapat telpon dari KBO Sat Resnarkoba bahwa ada 2 (dua) unit mobil yang kecelakaan dan salah satu mobil yakni merek toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1809-EOJ berisikan 5 (lima) buah karung goni plastik yang berisi 102 paket besar narkotika jenis ganja, namun pengemudi dan penumpang mobil tersebut sudah tidak ada.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba mengamankan barang bukti dan melakukan pencarian terhadap orang / pengemudi mobil yang mengangkut narkotika tersebut, lanjut Iptu Syafri Munir.

Sekira pkl. 08.45 wib anggota Sat Resnarkoba yang mengintai melihat bahwa 2 (dua) unit sepeda motor menaikkan 2 (dua) orang masing-masing sepeda motor membonceng 1 (satu) orang di daerah Kenag. Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman dengan jarak sekira 2 KM dari jarak ditemukannya mobil yang membawa narkotika jenis ganja kering mengarah ke lubuk Sikaping. Setelah dilakukan pengejaran anggota dan sesampai di depan SPBU sawah panjang lubuk sikaping 2 (dua) unit sepeda motor tersebut diberhentikan secara paksa dan 1 (satu) unit dapat diamankan beserta 2 (dua) orang namun 1 (satu) sepeda motor lagi kabur dan menerobos barikade polisi.Sehingga dilakukan pengejaran dan sekira jarak 2 km (dua kilometer) 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dapat dihentikan dan mengamankan 2 (dua) orang dan dari salah satu yang diamankan RTF ditemukan sedang membawa senjata api jenis Air Soft Gun merek P. BARETTA beserta amunisi 1 (butir). Dan dari keterangan 2 (dua) orang tersebut ianya mengakui bahwa mereka yang membawa narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 102 (seratus dua) paket dari daerah Kab. Madina Prop. Sumut. Sedangkan 2 (dua) orang lagi disuruh untuk menjemput dengan alasan karena kecelakaan, tutup Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.