Lubuk Sikaping – Kamis (24/09) pukul 10.00 wib bertempat di Pasar Lama Lubuk Sikaping dilaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran pengunjung pasar Lama Lubuk sikaping yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain kegiatan penindakan juga dilakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang tidak mengunakan masker, hal ini bertujuan untuk memutus rantai Penyebaran Covid-19, terang AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik, M.Si yang memimpin pelaksanaan operasi di Pasar Lama Lubuk Sikaping.Menurut Kapolres, hari ini dilakukan operasi yustisi di dua lokasi pasar berbeda, satu disini (pasar Lama lubuk sikaping) dan satu lagi di Pasar Kumpulan, karena hari pasarnya bersamaan, dan pada pelaksanaan operasi di Pasar Lama Lubuk Sikaping hari ini dilakukan penindakan dengan blangko kepada 15 orang sedangkan terhadap 35 orang lagi dikenakan teguran lisan, ujar Kapolres.
Setelah di Pasar Lama, kegiatan operasi yustisi dilanjutkan menuju Pasar Kumpulan.
Di Pasar Kumpulan Kapolres beserta tim operasi Yustisi melakukan penindakan dan sekaligus memberikan masker kepada pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dengan adanya operasi yustisi ini hendaknya masyarakat akan semakin patuh dan terbiasa dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat memutus mata rantai covid -19, sehingga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir, harap Kapolres.
Be First to Comment