Lubuk Sikaping – Pada hari Rabu (23/09) pukul 10.00 wib jajaran Kepolisian Resor Pasaman bersama dengan TNI dan Satpol PP melakukan operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru guna Pencegahan Dan Pengendalian penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan guna menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.IK, M. Si melalui Kabag Ops Kompol Suwardi, SH. Hari ini (23/09) kita melaksanakan operasi yustisi sebagai tindak lanjut dari perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19 ini, ujar Kompol Suwardi.Kegiatan kita meliputi sosialisasi, peneguran, pemberian masker serta memberikan tindakan hukuman sosial berupa memungut sampah atau menyanyikan lagu Indonesia Raya, terang Kabag Ops.
Pada operasi ini kita (TNI-Polri) sifatnya memback up Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan perda, sambung Kompol Suwardi.
Lebih lanjut Kabag Ops menerangkan bahwa secara nasional, hari ini (kemarin) Satuan tugas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, termasuk di kabupaten Pasaman. Yang harus digalakkan dalam Operasi yustisi ini adalah wajib mentaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegasnya.
Pelaksanaan operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga apa yang diharapkan dalam pelaksanaan operasi Yustisi ini dapat tercapai, tutup Kabag Ops.
Be First to Comment