Press "Enter" to skip to content

PELAKU “SONG” DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES PASAMAN

Lubuk Sikaping, Masih dalam suasana Operasi Pekat Singgalang 2020, Pada Senin (17/12) sore pukul 18.00 Wib, jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis  Song.  Kali ini penangkapan dilakukan di kedai milik EKI SAPUTRA Yang beralamat di jalan Medan Padang jorong Binubu Kubu Gadang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi, SS, SH, “ benar kita berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku judi jenis song di kedai milik EKI SAPUTRA di Muara Tais jorong Binubu Kubu Gadang Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.Keempat pelaku masing-masing inisial D (45), HM (31), AS (35), DK (31) sedangkan pelaku AR (35), ST (35), AL (35), ES (27) dan satu orang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan oleh Petugas, Sambung Kasat Reskrim.

Seluruh pelaku pada saat penangkapan berada pada 2 (dua) buah meja yang berbeda di lokasi yang sama, namun pada saat penggerebekan 5 (lima) orang pelaku berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, sehingga kelima pelaku yang melarikan diri tersebut dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terang AKP Lazuardi.

Dari pelaku D (45), HM (31) yang berada di meja 1 dilakukan penyitaan barang bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp. 905.000 dan Kartu Remi gambar Ikan mas sebanyak 104 lembar. Sedangkan dari pelaku AS (35), DK (31) yang berada di meja 2 diita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 141.000 dan Kartu Remi gambar Ikan Mas sebanyak 99 lembar, terang Kasat Reskrim.

Terhadap keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Lazuardi.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.