Press "Enter" to skip to content

“SODOMI” MEMBUAT AF DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES PASAMAN

Lubuk Sikaping, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, pada Sabtu malam pukul 23.00 Wib (26/12) berhasil mengamankan pelaku Cabul / Sodomi inisial AF (27 tahun) terhadap FPM (11 Tahun) di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman. Penangkapan ini dilakukan oleh personil Sat Reskrim Polres Pasaman bersama dengan personil Polsek Tigo Nagari.

Menurut Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik. M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi, SS, MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap AF dilakukan pada Sabtu malam setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku AF.

AF kita tangkap pada Sabtu malam, karena telah mencabuli FPM dengan cara menyodomi dan telah dilakukan lebih dari satu kali di Kebun sawit yang berada di Jorong Padang Palak Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman, terang AKP Lazuardi.

Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku AF telah menyodominya sebanyak 2 (dua) kali pada waktu yang berbeda di lokasi yang sama yakni Kebun sawit yang berada di Jorong Padang Palak Nagari Ladang Panjang Kec. Tigo Nagari Kab. Pasaman. Pertama tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib dan yang kedua tanggal 26 Desember 2020 pukul 11.00 Wib. Pelaku bisa melalakukan perbuatannya dengan cara memberi iming-iming dan imbalan kepada korban, terang Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AF saat ini telah diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum selanjutnya dan terhadap pelaku dapat diancam dengan hukuman sebagaimana yang tercantum pada Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tutup AKP Lazuardi

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.