Press "Enter" to skip to content

TEAM OPSNAL POLRES PASAMAN KEMBALI UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS GANJA

Lubuk Sikaping – Pada hari Sabtu tgl 04 September 2021 sekira pukul 01.00 wib, Satuan Res Narkoba Polres Pasaman di bawah Pimpinan Iptu Syafri Munir SH.Kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki2 dan 1 (satu) orang perempuan sehubungan dengan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Tempat kejadian
Jln. Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di daerah jorong kampuang tongah
nagari taruang taruang kec. Rao Kab.Pasaman.

*IDENTITAS TSK*
1) Nama *: ARDI KURNIAWAN*
Umur : 25 tahun
Suku : Mandahiling
Pekerjaan : Wiraswasta ( supir )
Agama : Islam
Alamat : Koto nan gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak Kec. Payakumbuh Utara Kab. Payakumbuh.

2. Nama : *NURLAINI*
Umur : 31 Tahun
Suku : Mandahiling (Nasution)
Pekerjaan : Pedangang
Agama : Islam
Alamat : Huta bangun jae, kec. Bukit malintang Kab. Mandahiking natal Prov. Sumatera Utara

*BARANG BUKTI*
1 ). 1 (Satu) Goni palastik berwarna putih yang berisikan 10 (sepuluh) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
2 ). 1 (Satu) Goni palastik berwarna biru yang berisikan 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
3 ). 1 ( satu ) unit handphone merek nokia warna biru.
4). 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna Hitam Nomor Polisi BA 5808 MI

Kasat Res Narkoba Iptu Syafri munir SH menjelaskan
Kronologis Pengungkapannya.
Berawal setelah mendapatkan informasi pada hari Kamis tgl 2 september 2021, bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan Kab. Madina propinsi Sumatera Utara menuju Provinsi Sumbar melewati Wilayah Hukum Polres Pasaman, maka Kasat Res Narkoba memerintahkan Agt Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kec. Rao kab. Pasaman. Kemudian pada hari Sabtu tgl 04 September 2021 dini hari sekira pukul 01.30 wib.

Saat melakukan pengintaian terlihat melintas 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikenderai 2 ( dua ) orang dari arah Utara dengan membawa 2 (dua ) buah karung goni
yakni 1 (Satu) karung goni warna putih yang diletakkan di bagian depan tepatnya antara stang dan jok sedangkan 1 (satu) goni warna biru yang diletakkan ditegah2 antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor, selanjutnya anggota opsnal Sat Resnarkoba membuntuti dari belakang dan sesampai di kampung tongah anggota Sat Resnarkoba menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti, karena tidak mengindahkan Instruksi sehingga anggota Sat Resnarkoba memberhentikan sepeda motor secara paksa.

Dan mengamankan 1 ( satu ) orang perempuan sebagai penumpang speda motor yang sempat terjatuh di kampung tongah beserta 1 (satu) karung warna biru dan mengamankannya sedangkan satu orang lagi sebagai pengemudi melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap pengendara tsb, dan berhasil diamankan di jorong tanjung betung.

Kemudian memeriksa 2 ( dua ) orang tsb dan isi karung goni, ditemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 19 ( sembilan belas) paket besar seberat 20,27 kg.
Dari pengakuan tsk bahwa narkotika jenis ganja kering tsb dibawa dari Panyabungan Kab. Madina yang rencana nya akan dibawa ke Daerah Bukittinggi.

PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 114 ayat (2) sub psl 115 ayat (2) sub psl 111 ayat (2) sub psl 132 ayat ( 1) di ancam Hukuman seumur Hidup atau minimal 6 thn penjara, dan maksimal 20 thn penjara dan denda Rp 10 miliar.

Selanjutnya ke 2 ( Dua ) orang tsk beserta barang bukti disita dan di amankan ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.