Press "Enter" to skip to content

Penegakan Hukum Pelanggaran Protokoler Kesehatan

Pasaman – Pada hari senin tanggal 06 September 2021 Polres Pasaman dan jajaran telah melakukan kegiatan Operasi Yustisi, diantaranya yang melaksanakan Polsek Lubuk Sikaping dengan kekuatan Personil sebanyak 9 ( sembilan ) orang.

Adapun sasaran
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dimaksud adalah menegakkan Disiplin terhadap masyarakat pengguna jalan serta pengendara sepeda motor dan ranmor roda 4 agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 yaitu memakai Masker, mencuci tangan dg sabun, menggunakan Hand sanitaizer, menghindari Kerumunan dan mengurangi Mobilitas .

Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Sikaping AKP Abrar Syukur SH.
Dalam penegakan Hukum ini apabila ditemukan pelanggaran Prokes maka akan dilakukan sangsi Sosial. Penindakan, berupa tindakan Fisik, teguran lisan dan mengharuskan memakai Masker, serta menghimbau untuk melaksanakan Vaksin di Posko gerai Vaksin Puskesmas terdekat imbuh Kapolsek.

Dimana saat ini masih suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana Informasi Mentri Dalam Negeri ( Inmendagri ) No 41 tahun 2021 Pasaman sudah naik ke Level 3 .

Selanjutnya tim berkomitmen untuk menurunkan PPKM level tiga itu dengan cara melakukan sosialisasi tentang bagaimana pencegahan penyebaran COVID-19.
Agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

*I. PELAKSANAAN*

*1. Waktu Kegiatan*
Senin / 06 September 2021 pukul 09.00 Wib s/d 10.30 wib.

*2. Pelibatan Personil :*
Kegiatan dilaksanakan oleh personil Polsek Lubuk Sikaping 9 orang.

Kegiatan dilaksanakan di Mako Polsek Lubuk Sikaping

*3. CB yang dilaksanakan*
a. Melaksanakan apel persiapan dan pemberian APP tentang pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.
b. Melakukan penindakan terhadap perorangan, yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

*II. HASIL KEGIATAN*

*A. Melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 serta membagikan masker di Mako Polsek Lubuk Sikaping

*B. Pelanggar*
1. Perorangan
ditemukan sebanyak 15 ( Lima Belas ) orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

2. Pelaku Usaha

*C. Penyelenggara Kegiatan*

Dari  pelaksanaan gakkum ops justisi telah dilakukan penindakan terhadap orang yg melanggar protokoler kesehatan berupa sanksi sosial dan mengharuskan memakai masker serta penyuluhan pentingnya penegakan Hukum dan pendisiplinan prokes dimasa Pandemi ini.

Adapun rincian pelanggaran sbb :
1. Pelaku Perorangan 15 orang
   Sanksi : 15 teguran lisan dengan sasaran menimbulkan kesadaran dalam pemakaian masker dan prokes covid 19.

2.Pelaku Usaha : Nihil.

3. Penyelenggara kegiatan –
    Sanksi : Nihil.

Demikian sebagai laporan komandan, selama giat situasi TKA.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.