Press "Enter" to skip to content

BERKAT KEGIGIHAN TEAM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES PASAMAN UNGKAP PENCURIAN DAN PEMBERATAN

Lubuk Sikaping – pada pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 14.00 wib satuan unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman dengan kegigihan dan ke uletannya dan koordinasi yang baik melakukan Penyelidikan tindak Pidana Pencurian Pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Panti Polres Pasaman telah berhasil melakukan Pengungkapannya.

Dengan telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga tersangka Tindak Pidana C urat an. RICHO APRIMA PUTRA Pgl RIKO, telah dilakukan Penyitaan BB sebanyak 2 Unit Laptop Merk Thosiba dan Acer maka pihak Penyidik akan melakukan Pendalam dan Pengembangan terhadap Barang Bukti lainnya sebanyak 16 Unit lagi .

Tersangka merupakan salah seorang DPO kasus
Curat sesuai dengan Laporan Polisi NO : LP/ B / 11 / VII / 2021/ SPKT /Plsek Panti/Polres Pasaman/Polda Sumbar
Tgl 13 Juli 2021.

Tempat diambilnya Leptop tersebut di dalam gudang SMPN 02 Panti yang beralamat di Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kec. Panti Kab. Pasaman. Sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 ( tujuh ) tahun Penjara disampaikan Kasat Reskrim.

Pada saat ini Polres Pasaman sedang melaksanakan Operasi Sikat Singgalang 2021 dengan sasaran Curat, Curas dan Curanmor tukasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.