Kepolisian daerah Sumatera Barat melalui Bidang Hukum melakukan sosialisasi Perpol nomor 8 tahun 2021 di Aula Rupattama Polres Pasaman, Rabu 25/05/2022.
Perpol ini berisi pedomam tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, ujara Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir, SH, MH didampingi Kasi Hukum AKP Sami, SH, sesaat setelah pembukaan sosialisasi selesai dilaksanakan.
Untuk pemateri berasal dari Bidkum Polda Sumbar dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumbar Kompol Andi Sentosa, SH, terang Waka Polres.
Sedangkan pemapar AKP Chairul Salam SH, MH. Sedangkan untuk peserta ya g mengikuti adalah Para Kasatfung Polres Pasaman, Kapolsek dan Kanit Reskrim jajaran, Kasi Hukum dan Kasi Humas, tutup KP Muddasir.
Be First to Comment