Kepolisian Resor Pasaman bersama dengan Kepolisian Khusus Pemasyarakatan Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping, melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap seorang Narapidana Parluhutan Bin Bangun yang mendapatkan izin menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 11.30 Wib di jorong VIII Pagaran Tj. Botung Nagari Koto Nopan Kec. Rao Utara Kab. Pasaman.
Kegiatan Pengamanan dan pengawalan dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Iptu Jimmi Hariyanto, SH beserta anggota dan dibantu oleh personel Polsek Rao.
Sebelumnya Narapidana tersebut tersangkut dalam perkara pidana dalam Pasal 338 KUHP dan telah mendapat putuasan yang incraht dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya, terang Padal Iptu Jimmi didampingi petugas pengamanan Rutan.
Jadi, sewaktu menjalani hukuman, orang tua narapidana tersebut meninggal dunia, dan terhadapnya mendapat izin dari Kepala Rutan menghadiri pemakaman orang tuanya dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan yang ketat dari Pihak Rutan Sendiri dan Kepolisian Resor Pasaman, ujar Iptu Jimmi.
Setelah selesai pemakaman, narapidana Parluhutan Bin Bangun dikembalikan ke Rutan Klas II B Lubuk Sikaping untuk menjalani sisa masa hukumannya, tutup Iptu Jimmi.
Be First to Comment