Kenaikan pangkat secara periodik merupakan hak bagi setiap personel Polri dimanapun ia bertugas. Baik personel Perwira, Bintara maupun Tamtama.
Namun untuk kenaikan pangkat penghargaan (pengabdian) tidak semua personel bisa mendapatkannya. Hanya bagi personel yang memenuhi persyaratan dan kriteria saja bisa mendapatkannya dan waktunya pun hanya terbatas yakni mendekati masa pensiun personel yang bersangkutan.
Sebagaimana yang dilaksanakan hari ini, Kamis (02/06/2022) seorang Pamen Polres Pasaman Kompol Suharna yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat (pengabdian) dari Komisaris Polisi menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terhitung mulai tanggal 01 Juni 2022.
Ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara kepada yang bersangkutan karena dinilai baik dan tidak ada cacat selama berdinas di Polri, ujar Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, SIK, MH setelah menerima laporan Korp raport AKBP Suharna.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa kenaikan pangkat pengabdian ini diberikan 3 bulan menjelang yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Jadi AKBP Suharna akan memasuki masa purna tugas per 1 September 2022, pungkas Kapolres.
Be First to Comment