Demi mempermudah masyarakat Pasaman membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, SIK, MH menunjuk empat Polsek yakni Polsek Panti, Polsek Rao, Polsek Bonjol dan Polsek Tigo Nagari untuk tempat pembuatan SIM. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman, SH Kamis (2/6/2022).
Disebutkan Iptu Yuliarman, Ini merupakan terobosan baru dari Kapolres Pasaman untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM yang mana selama ini masyarakat membuat SIM harus ke Polres, sekarang sudah bisa di Empat Polsek tersebut.
“Rangkaian pembuatan SIM di Polsek ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Pasaman dalam pembuatan SIM, jadi masyarakat sudah bisa mengurus SIM di Polsek yang ditunjuk tanpa harus ke Polres lagi dan juga lebih efesien dari segi waktu”, Kata Kasat.
Dikatakannya juga, di Polsek tersebut sudah disediakan petugas untuk pembuatan SIM, baik tes psikologi maupun kesehatan.
Kasat menambahkan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, “Kami juga sudah menyurati Walinagari untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, melengkapi surat – surat kendaraan, memakai helm dan tidak menggunakan knalpot racing”, pungkasnya.
Be First to Comment