Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Malampah Sosialisasikan Pengurusan SIM kepada warga Binaan

Surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM tersebut tentu harus melalui proses dan lulus uji teori dan praktek serta memenuhi syarat berupa kesehatan dan psikologi.

Hal ini telah disosialisasikan oleh Bhabinkamtibmas Malampah Briptu Ibnu Hajar kepada warga binaannya di Ladang Rimbo nagari Malampah Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.

Untuk mendapatkan SIM harus lulus uji Teori dan Praktek serta memenuhi syarat kesehatan dan lulus uji psikologi, ujar Briptu Ibnu.

Untuk memudahkan masyarakat saat ini Polres Pasaman telah membuka tempat pendaftaran SIM di Polsek Tigo Nagari, yang mana proses ujian dan kesehatan serta psikologi dilaksanakan di Polsek Tigo Nagari dan untuk penerbitan SIM tetap dilakukan di Satpas Polres Pasaman, sambung Briptu Ibnu Hajar.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.