Kepolisian Sektor Panti Polres Pasaman menggelar Press Conefrence penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membeli BBM menggunakan kendaraan Pick UP merek Isuzu Traga nopol BA 8151 DD, dengan tangki yanh sudah dimodifikasi pada Jumat 10 Juni 2022 pukul 15.45 wib di Jalan lintas Medan – Padang Kecamatan Panti.
Press Conefrence dipimpin Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rony AZ dan Kapolsek Panti, Iptu Makmur Chair di Rupattama Polres Pasaman, Senin (13/6/2022).
Dalam keterangan persnya Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir menerangkan jajaran Polsek Panti mengamankan pelaku DP (43) warga Kampung Tuo Jorong Kuamang Nagari Panti, dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan yanvmg digunakannya.
Ia juga menyampaikan kronologis kejadian, Petugas melihat kendaraan yang mencurigakan kendaraan jenis Pick UP merek Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8151 DD, sedang mengisi BBM jenis Solar di SPBU 14263529 PT Panti Raya Jalan lintas Medan – Padang Kecamatan Panti.
Setelah kendaraan tersebut selesai mengisi BBM, kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan dua lobang pengisian BBM pada kendaraan pick up merek Isuzu Traga warna putih tersebut.
Kemudian, dilakukan pengembangan ternyata terduga membeli BBM bersubsidi, yang kemudian disalin dirumahnya dan dimasukkan kembali kedalam drum untuk dijual kembali kepada pengepul di Kecamatan lainnya untuk suplai BBM alat berat.
Kompol Muddasir menjelaskan barang bukti pada kejadian tersebut, 1 (satu) unit mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8151 DD, 1 (satu) STNK mobil pick up merek Isuzu Traga warna putih, 1 (satu) buah drum minyak warna biru yang diduga berisi minyak solar.
Selanjutnya, 1 (satu) buah drum minyak warna hijau yang diduga berisi minyak solar, 2 (buah) jerigen berisi 35 liter warna putih yang diduga berisi minyak solar, 1(satu) buah corong warna abu -abu, 1(satu) buah selang minyak warna biru dengan panjang satu meter, 1 (satu) buah tabungan BRI dan 1 (satu) buah hand phone merek Samsung dengan seri SAT B109E.
Terakhir, Kompol Muddasir mengatakan atas peristiwa ini, pelaku di jerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dengan pidana penjara dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar),” tutupnya
Be First to Comment