Polres Pasaman, Polsek Lubuk Sikaping..
Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Wali Nagari Durian tinggi Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, giat Bhabinkamtibmas Nagari Durian tinggi Bripka Ario Suhendra melaksanakan Himbauan dan memantau situasi Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM Bersubsidi kepada perangkat nagari Durian tinggi Bhabinkamtibmas juga Mengsosialisasikn menyampaikan pesan pesan kamtibmas dan /edukasi Kamseltibcar Lantas dan Bahaya Judi Online kepada Perangkat Nagari Durian tinggi.
Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyampaikan :
1.Pesan Kamtibmas tentang BBM Subsidi yang telah mengalami penyesuaian Harga dengan memberikan Bantalan BLT BBM kepada masyarakat menengah ke bawah.
2.Mengajak perangkat Nagari untuk turut mengsosialisasikan bahwa sudah di yang di berikan selama ini masih kurang tepat sasaran sehingga pemerintah berupaya bagaimana cara nya agar Subsidi BBM betul betul di rasakan oleh warga ekonomi menengah kebawah dengan langsung di berikan kepada mereka yang betul betul berhak untuk menerimanya.
3.Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak panik dan menyerahkan kebijakan ini sepenuhnya kepada pemerintah serta tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
4.Sosialisai dan Edukasi Pesan-pesan Kamseltibcar Lantas antara lain:
a. Sosialisasi NTMC Contact Center Korlantas Polri dengan Nomor 1500669 atau SMS 9119 dengan menjelaskan isi:
-Informasi lalu lintas
-Informasi SIM, STNK, BPKB
-Informasi Laporan Kemacetan
-Calo dan pungli.
b. Lengkapi perlengkapan berkendaraan Seperti Helm SNI dan Spion.
c. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
d. Patuhi Rambu Lalu Lintas dan jangan melawan arus.
e. Jangan ugal-ugalan saat berkendara dan jangan pakai kenalpot Recing.
5.Sosialisasi Program SIM NAGGARI POLRES PASAMAN. Bagi Yang sudah berumur 17+ dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
6.Mengajak dan menghimbau untuk Menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Bhabinkamtibmas berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait masalah Kamtibmas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
7.Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib.
Be First to Comment