Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas memberikan Edukasi tentang Tertib berLalu Lintas dan etika berkendara dan Undang Undang no. 22 tahun 2009

Polres. Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Lansek Kadok Aipda Jeniven Arja Personil Polsek Rao  THTS, Harkamtibmas, serta sosialisasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat Jorong 4 Koto Nopan Setia Nagari Lansek Kadok Barat Kec Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Kamis, (2/2/2023)

Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan pesan Kamtibmas Agar masyarakat dapat bekerja sama  dalam memelihara keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Bhabinkamtibmas juga memberikan Edukasi tentang Tertib ber Lalu Lintas dan etika berkendara dan dasar Undang Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat binaan agar selalu hati – hati dalam berkendaraan agar bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain, terlebih untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm pada saat berkendaraan dan pada saat berboncengan agar jangan lebih dari 2 (dua) orang, serta pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut sudah terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian Motor.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.