Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Koto Nopan BRIPKA ERIANTO Personil Polsek Rao bertempat di Jorong II Kotonopan Nagari Kotonopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, dalam rangka untuk slalu menekan terjadinya tindak kriminalitas serta Gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah Polsek Rao, Senin, (06/02/2023).
Bhabinkamtibmas Nagari Kotonopan memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan Edukatif kepada warga masyarakat nagari Kotonopan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas berupa :
1. Agar selalu waspada akan maraknya aksi Pencurian serta paham Radikalisme yang berkembang saat ini.
2. Bhabinkamtibmas mengajak untuk bersama-sama membantu dan mendukung PROGRAM SIM NAGARI POLRES PASAMAN yang mana Polsek Rao saat ini sudah bisa untuk pengurusan SIM berupa Pengurusan SIM A dan Sim C.
3. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga dan masyarakat agar saling menjaga situasi Kamtibmas yang berada di lingkungan masing-masing dengan selalu :
– Menjaga Lingkungan sekitar dari segala bentuk gangguan Keamanan.
– Apabila meninggalkan rumah tetap jaga keamanan dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat dan rumah yang ditinggal benar-benar aman.
– Jauhi segala bentuk Miras yang mana nantinya akan menimbulkan gangguan Kamtibmas
4. Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.
5. Bhabinkamtibmas selalu mengimbau kepada Warga Masyarakat terkait dengan penggunaan Media Sosial. bijak lah dalam bermedia sosial, Saring terlebih dahulu informasi yang diterima sebelum di Sharing, kemudian jangan terlalu mudah percaya atas berita HOAX dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mana akan merugikan diri kita sendiri.
Be First to Comment