Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas menghimbau bagi pengguna sepeda motor untuk melengkapi Kendaraan

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao. melaksanakan giat sambang dan himbauan kepada Kepala Kejorongan Senagari Padang Mantinggi Utara bahwasanya polres pasaman mulai tanggal 07 s/d 20 februari 2023 akan melaksanakan giat “OPERASI KESELAMATAN 2023 dengan sandi OPERASI KESELAMATAN SINGGALANG TAHUN 2023”
Bhabinkamtibmas meberikan penjelasan bahwa kegiatan kepolisian tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan operasi kepolisian tersebut polri akan melakuan penindakan pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengguna kendaraan

Bhabinkamtibmas menghimbau bagi pengguna sepeda motor untuk melengkapi helm, kaca spion, tnkb, tidak menggunakan knalpot brong (racing), dan tidak membawa penumpang lebih dari satu orang.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Kepala Kejorongan apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
Polsek Rao memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM, berupa :
# Pendaftaran
# Tes Psikologi
# Tes kesehatan
Sudah dapat dilakukan di Polsek Rao dan pencetakan SIM tetap dilaksanakan di Sat Lantas Polres Pasaman.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada Kepala Kejorongan untuk selalu berhati – hati dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas terlebih untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm pada saat berkendara dan pada saat berboncengan agar jangan lebih dari 2 (dua) orang, dan pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.

Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hp atau Kartu Identitas Pribadi, untuk tidak sembarang memberikannya kepada orang agar terhindar dari penipuan dan Pinjaman online mengatas namakan identitas kita.

Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Selalu ciptakan Suasanan yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat dari segala macam bentuk gangguan – gangguan Kamtibmas.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.