Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Nagari Durian tinggi Warga Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hp atau Kartu Identitas Pribadi

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Durian tinggi Bripka Ario Suhendra Polsek Lubuk Sikaping bertempat di kantor wali nagari Durian tinggi kec.lubuk sikaping

Bhabinkamtibmas melaksanakan giat THTS dan DDS dengan pak wali nagari Durian tinggi dan menyampaikan himbauan untuk tidak terlalu resah tentang isu penculikan anak namun demikian kepda para orang tua Alangkah baiknya lebih hati hati Dalam menjaga anak dan selalu mengingatkan kepada anaknya untuk tidak menerima pemberian dari orang yang tidak dikenal, dan supaya tidak bermain jauh dari rumah , karena di kabarkan dalam berita yg beredar sekarang penculik sedang berada di kampung2 dan menyamar sebagai : Pengemis, Penjual makanan, ibu hamil dll.

Bhabinkamtibmas menghimbau bahwasanya polres pasaman mulai tanggal 07 s/d 20 februari 2023 akan melaksanakan giat “OPERASI KESELAMATAN 2023 dengan sandi OPERASI KESELAMATAN SINGGALANG TAHUN 2023”
Bhabinkamtibmas meberikan penjelasan bahwa kegiatan kepolisian tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan operasi kepolisian tersebut polri akan melakuan penindakan pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengguna kendaraan

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
Sat lantas polres Pasaman memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM, berupa :
# Pendaftaran
# Tes Psikologi
# Tes kesehatan
pencetakan SIM tetap dilaksanakan di Sat Lantas Polres Pasaman.

Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hp atau Kartu Identitas Pribadi, untuk tidak sembarang memberikannya kepada orang agar terhindar dari penipuan dan Pinjaman online mengatas namakan identitas kita.

Jauhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.