Press "Enter" to skip to content

Bhabinkamtibmas Bripka Defrianto Edukasi tentang Tertib berlalu Lintas dan etika berkendara serta dasar Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Ke warga Binaan

Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Bripka Defrianto melaksanakan THTS dengan masayarakat Jorong Pangian Nagari Muaro Sei Lolo serta meminta masyarakat agar sama sama menjaga situasi Kantibmas yang Kondusif serta memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Nagari Binaan.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
Polsek Rao memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM, berupa :
# Pendaftaran
# Tes Psikologi
# Tes kesehatan
Sudah dapat dilakukan di Polsek Rao dan pencetakan SIM tetap dilaksanakan di Sat Lantas Polres Pasaman.

Edukasi tentang Tertib berlalu Lintas dan etika berkendara serta dasar Undang-Undang no. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas terlebih untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm pada saat berkendara dan pada saat berboncengan agar jangan lebih dari 2 (dua) orang, serta pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.