Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao bertempat di Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman
Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat-surat kendaraan.
Bhabinkamtibmas mengajak kepada warga bagi yang memiliki kendaraan roda dua ataupun mobil serta yang berumur 17 tahun ke atas hendaklah mengurus SIM. Saat sekarang Polres Pasaman memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan pengurusan SIM ke Mapolsek Rao, baik pembuatan SIM baru serta perpanjangan. Sedangkan SIM yang bisa dilayani khusus SIM gol’A’ dan ‘C’. Adapun jenis layanan pembuatan SIM di Polsek Rao seperti :
1. Pendaftaran
2. Tes Psikologi
3. Tes kesehatan
Sedangkan untuk melakukan foto tetap di lakukan di Satlantas Polres Pasaman dengan membawa berkas yang telah di lengkapi di Polsek Rao
Seandainya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.
Be First to Comment