Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bhabinkamtibmas Nagari Sontang Cubadak melaksanakan kegiatan DDS Door to Door System kepada Pak Andes dan Pak Heru masyarakat kampung bersama indah Jorong Rambah. Pada kesempatan Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya kampung kita rawan terhadap banjir karna cuaca sekarang tidak bisa di prediksi. Pada kesempatan bersama Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan akan kegunaan SIM serta akibat kegunaan SIM.
Adapun Arahan yang di sampaikan Bhabinkamtibmas pada Pak Andes dan Pak Heru berupa :
Bhabinkamtibmas mengajak dan menghimbau kepada Ketua kampung dalam mengatasi banjir hendaklah kita bersama-sama melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan selokan yang ada di depan pekarangan dan selokan utama,apabila ada selokan yang dangkal mari kita bersihkan agar air yang ada di selokan tersebut mudah air mengalir.
Mari kita berikan himbauan kepada masyarakat tidak membuang sampah ke selokan karena bisa membuat selokan dangkal sehingga apabila hujan deras maka bisa saja terjadi banjir kembali yang mengenai pemukiman warga dan air bisa masuk ke dalam rumah.
BHABINKAMTIBMAS berharap kepada ketua Kampung dan kepala jorong menentukan hari untuk melakukan kegiatan Gotong royong,serta kita lengkapi administrasi agar kegiatan ini bisa berjalan sesuai apa yang di harapkan sehingga apabila terjadi hujan deras tidak akan lagi terjadi banjir di kampung Bersam indah Jorong Rambah.
Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya pada setiap pengendara baik roda dua serta mobil hendaklah wajib melengkapi surat menyurat seperti SIM. Apabila pada saat mengendarai kendaraan roda dua atau mobil terjadi razia sedangkan kita tidak dilengkapi SIM maka bisa di tilang oleh polisi lalulintas dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas pasal 281 dengan ancaman hukuman 4 bulan di penjara atau denda sebanyak Rp 1 Juta.
Bhabinkamtibmas mengajak kepada warga bagi yang memiliki kendaraan roda dua ataupun mobil serta yang berumur 17 tahun ke atas hendaklah mengurus SIM. Saat sekarang Polres Pasaman memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan pengurusan SIM ke Mapolsek Panti,baik pembuatan SIM baru serta perpanjangan. Sedangkan SIM yang bisa dilayani khusus SIM gol’A’ dan ‘C’. Adapun jenis layanan pembuatan SIM di Polsek Panti seperti :
1. Pendaftaran
2. Tes Psikologi
3. Tes kesehatan
Sedangkan untuk melakukan foto tetap di lakukan di Satlantas Polres Pasaman dengan membawa berkas yang telah di lengkapi di Polsek Panti.
Seandainya terjadi kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka parah ataupun meninggal dunia maka salah satu persyaratan untuk mengurus jasa Raharja dan ansurasi wajib kedua belah pihak pengendara memiliki SIM demi kemudahan pengurusan.
Masyarakat sangat berterimakasih banyak kepada Bhabikamtibmas atas arahan yang disampaikan tentang mengatasi Banjir dan kegunaan SIM serta akibat apabila tidak memiliki SIM pada saat mengendarai kendaraan.
Be First to Comment